Polri Vs KPK
Jawaban Santai BW Dengar Kabar Polisi Akan Keluarkan SP3 Kasus Budi Gunawan
Bambang Widjajanto menjawab santai ketika mendengar kabar kalau polisi bakal keluarkan SP3 kasus Budi Gunawan.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
Tribunnews.com, Jakarta
TRIBUNNEWS.COM - Setelah penetapan tersangka Budi Gunawan dimentahkan Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan, berkas kasus tersebut dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung, dan kemudian kini ditangani Kepolisian.
Beredar kabar jika kepolisian akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat Jenderal bintang tiga tersebut. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) menanggapi santai.
BW yang ikut terlibat dalam menersangkakan BG mengatakan, jika selama bertugas menjadi pimpinan KPK aktif, dirinya telah bekerja baik termasuk ketika menetapkan BG sebagai tersangka.
"Bahwa saya posisinya begini, saya sudah menjalankan otoritas saya, fungsi dan kewenangan saya pada saat saya jadi pimpinan. Dan itu sudah sesuai dengan aturan mekanisme konvensi yang ada di KPK," ujar BW di kantor LBH, Menteng, Jakarta, Minggu (19/4/2015).
Menurut BW, dilimpahkan kasus Budi Gunawan terserah pimpinan KPK yang sekarang. Termasuk untuk menjawab kelanjutan kasus tersebut nantinya. Yang penting menurut BW jangan sampai terjadi ketidakadilan, terutama dalam pemberantasan korupsi.
"Siapapun dia tidak perlu di perlakuan tidak adil. Ini sesuai juga sebenarnya dengan yang presiden kemukakan di nawacita ke empat adalah pemberantasan korupsi merupakan salah satu program utama, saya ingin mendorong proses seperti itu," pungkasnya.