Ujian Nasional 2015
Bocorkan Soal UN, TersangkaTerancam 10 tahun Penjara
Namun hingga saat ini, penyidik Bareskrim belum menetapkan status tersangka dalam kasus ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah memeriksa 13 pegawai Percetakan Negara RI dan melakukan penggeledahan disana atas laporan kebocoran soal UN 2015 tingkat SMA yang dilaporkan Kemendikbud ke Bareskrim.
Namun hingga saat ini, penyidik Bareskrim belum menetapkan status tersangka dalam kasus ini.
Padahal dalam laporannya ke Bareskrim, pihak Kemendikbud sudah memberikan empat nama terlapor dari pegawai percetakan negara RI yang diduga melakukan pembocoran.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan meski belum ada tersangka namun pihaknya sudah menyiapkan pasal yang akan disangkakan pada tersangka.
"Nanti tersangkanya bisa dikenakan Pasal 32 jo pasal 3 UU no 11 tahun 1998 tentang transaksi elektronik. Ancamannya 8-10 tahun atau denda Rp 2-5 miliar," kata Agus, Kamis (16/5/2015) di Mabes Polri.
Tidak hanya itu, Agus menambahkan tersangka juga akan disangkakan pasal berlapis dengan UU ITE pasal 322 KUHP.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengaku pihaknya pada Selasa (14/4/2015) telah menerima laporan dari Kepala Pusat Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof Nizam soal adanya kebocoran ujian nasional tingkat SMA jurusan IPA.
Dalam laporan itu, pihak pelapor mengajukan dua saksi yakni Kreshna dari staf mendikbud serta Dadang Sudiyarto yang adalah sekretaris Balitbang Mendikbud.
Dari keterangan para saksi diketahui, di googlehttp:bit.ly//ckjoky ada file soal ujian nasional jurusan IPA tingkat SMA untuk Prov Aceh. Hal itu diduga dilakukan oleh terlapor yakni empat pegawai percetakan negara.
Budi Waseso melanjutkan, tim Cyber Bareskrim masih melacak siapa pihak yang mengunggah soal UN ilegal tersebut. Menurutnya, kemungkinan peristiwa itu melibatkan oknum percetakan dan saat ini tengah didalami.
"Kemungkinan melibatkan oknum percetakan. Tapi belum bisa kami pastikan. Berdasarkan hasil penelusuran, itu dilakukan oleh percetakan negara karena itu tidak dilakukan oleh percetakan swasta," tegasnya.
Untuk diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan mengatakan, dirinya sudah melaporkan pihak yang diduga mengunggah soal ujian nasional 2015 ilegal ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurutnya, Kemendikbud tidak ingin membiarkan adanya proses kecurangan itu.
"Senin (13/4/2015) malam saya sudah laporkan ke Bareskrim. Saya bertemu dengan Plt Kapolri (Badrodin Haiti), beliau akan lakukan langkah-langkah," kata Anies di kantornya, Rabu (15/4/2015).
Anies menuturkan, pihaknya sudah mengetahui siapa yang mengunggah soal ujian nasional 2015 ilegal ke Google.
Menurutnya, oknum perusahaan pencetak soal ujian yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
"Benar pelakunya perusahaan percetakan, tapi nama perusahaan percetakan itu kita belum bisa sebutkan. Itu sudah ada di Bareskrim," tuturnya.
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berhasil menemukan soal ujian nasional 2015 ilegal pada sebuah akun Google Drive.
Soal ujian nasional 2015 ilegal itu ditemukan pada Senin (13/4/2015) siang pada saat ujian masih berlangsung.
"Kita menemukan 30 booklet soal UN ilegal dari Google. Itu ditemukan pas hari pertama," kata Anies.
Anies menuturkan, dirinya mendapatkan laporan adanya soal ujian nasional 2015 ilegal saat sedang memantau pelaksanaan UN di Sekolah Luar Biasa. Ia mengaku dilaporkan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada pukul 10.00 WIB.
"Begitu ada laporan soal ujian nasional ilegal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan langsung mengambil langkah cepat. Saya menelpon langsung ke pihak Google dan mengirim surat untuk menghapus file," tuturnya.
Masih kata Anies, setelah dirinya menelpon dan mengirimi surat ke Google perusahaan tersebut pun menanggapi permohonan Mendikbud.
Menurut Anies, pada pukul 19.00 WIB file dalam akun Google Drive yang memuat soal ilegal itu berhasil dihapus.
"Pihak Google Inc dari kantor pusatnya di Amerika Serikat telah menghapus dan menonaktifkan serta menutup akses terhadap akun yang memuat file tersebut," tandasnya.