Sabtu, 4 Oktober 2025

TKI Dihukum Mati

Arab Saudi Sudah Pancung 61 Orang Sejak Januari 2015

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejak Januari 2015 hingga 15 April 2015, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 61 orang."

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
www.unc.edu
Ilustrasi hukuman mati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan Indonesia terus berupaya maksimal menyelesaikan masalah TKI terancam hukuman mati di luar negeri.

"Ini komitmen kami dalam melindungi WNI," kata Iqbal dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015) malam.

Baca juga: Psikiater Pernah Minta Pemerintah Arab Batalkan Hukum Mati Karni Binti Medi Tarsim.

Sejak Juli 2011 sampai 31 Maret 2015, pemerintah telah berhasil membebaskan 238 WNI di luar negeri dari hukuman mati. Tapi ada yang tidak berhasil dibebaskan dan harus menjalani hukum pancung. Seperti beberapa kasus di Arab Saudi.

Meski begitu, sambung Iqbal, otoritas Arab Saudi sangat serius menindak kasus-kasus kriminal yang terjadi. Itu tampak dari banyaknya vonis mati yang dijatuhi oleh hakim pengadilan setempat.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejak Januari 2015 hingga 15 April 2015, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 61 orang, di mana 36 orang warga Arab Saudi, dan 25 orang lainnya merupakan warga negara asing," imbuh Iqbal.‎

‎Warga negara asing itu yakni Suriah 5 orang, Pakistan 10 orang, Myanmar 1 orang, Yordania 3 orang, Yaman 3 orang, India 1 orang, Filipina 1 orang dan Indonesia 1 orang. ‎Hukuman mati dijatuhkan untuk pelaku pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan zinah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved