Gugatan Praperadilan Sutan Bhatoegana Kandas di Tangan Hakim Asiadi Sembiring
Atas keluarnya putusan tersebut maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berhak lagi menyidangkan gugatan Praperadilan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Asiadi Sembiring yang memimpin persidangan menolak gugatan yang diajukan politisi Partai Demokrat tersebut karena dianggap materi kasus dugaan korupsi Sutan sudah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Praperadilan pemohon dinyatakan gugur, demikian sidang dinyatakan selesai," ujar Hakim Asiadi Sembiring, Senin(13/4/2015).
Atas keluarnya putusan tersebut maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berhak lagi menyidangkan gugatan Praperadilan, hal Itu sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 KUHP.
Pengacara Sutan, Rahmat Harahap yang ditemui usai persidangan mengaku kecewa dengan keputusan hakim.
Padahal menurutnya pelimpahan berkas dari KPK ke Pengadilan Tipikor, bukan berarti perkara Sutan sudah mulai diperiksa, karena dakwaan belum dibaca.
"Kami berharap praperadilan itu dimenangkan atau kita kalah, bukan digugurkan seperti ini," ujarnya.
Pihaknya pun berencana melaporkan hakim Asiadi ke Komisi Yudisial (KY), karena dianggap salah menafsirkan definisi pelimpahan dan pemeriksaan kasus.