Kamis, 2 Oktober 2025

Gugatan Praperadilan Kandas, Sutan Laporkan Hakim Asiadi ke KY

Pasalnya hakim dianggap salah mengintrepretasikan pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

TRIBUNNEWS.COM/Nurmulia Rekso Purnomo
Pengacara Sutan, Rahmat Harahap 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pemimpin sidang gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana, Asiadi Sembiring akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pengacara Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap.

Pasalnya hakim dianggap salah mengintrepretasikan pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga menggugurkan gugatan Sutan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rahmat mengatakan dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d tertulis, 'Bilamana dalam suatu perkara mulai diperiksa pengadilan negri sedangkan pemeriksan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur' padahal menurutnya kasus Sutan belum diperiksa, karena sidangnya baru akan dimulai sore ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.

"Dilimpahkan itu bukan berarti sudah diperiksa, menurut hakim kalau sudah dilimpahkan itu sudah diperiksa, itu belum, dakwaannya kan belum dibacakan," kata Rahmat kepada wartawan usai sidang gugatan Sutan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

Rahmat sangat berharap hakim mau mempertimbangkan dalil-dalil yang ia ajukan.

Pihaknya juga sudah memasukan putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugat Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK.

Sayangnya Asiadi tidak menggubris hal itu, dan lebih mempertimbangkan pasal 82 ayat 1 huruf d.

"Kami akan laporkan hakim ke KY, karena KY yang berwenang menangani hakim," jelasnya.

Mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu diagendakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan pada 6 April lalu.

Namun Sutan mengaku sakit, sehingga sidangnya ditinda, dan dakwaan pun urung dibacakan. Hari ini pun pihak pengacara sempat meminta penundaan karena khawatir tidak bisa mendampingi Sutan, namun permintaan tersebut tidak diterima.

Sutan menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua penyidik KPK yang memeriksa Sutan, Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik sudah diberhentikan dari Kepolisian sejak Desember 2014. Namun keduanya masih menangani kasus Sutan, dan hal itu membuat proses hukum yang dijalani Sutan tidak sah.

Sutan sendiri oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keterlibatan Sutan dibeberkan dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Disebutkan Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Sutan.

Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved