Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Dana Haji

Penyidik KPK Kembali Periksa Suryadharma Ali

Penyidik KPK akan kembali memeriksa tersangka dugaan korupsi pemberangkatan haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali.

Editor: Y Gustaman
Tribunnews/Dany Permana
Menteri Agama, Suryadharma Ali berjalan meninggalkan kantornya di Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengungkapkan penyidik akan kembali memeriksa tersangka dugaan korupsi pemberangkatan haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali.

"Kami akan jalan kembali sesuai aturan," ujar Ruki di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Ruki mengatakan pemeriksaan kembali terhadap mantan Ketua Umum DPP PPP tersebut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya terhadap KPK.

Menurut Ruki, ditolaknya permohonan praperadilan Suryadharma Ali kemungkinan adanya perbedaan konten dari substansi permohonan jika dibandingkan dengan permohonan praperadilan lainnya.

"Ternyata konten daripada praperadilan itu berbeda, misalnya permohonan praperadilan yang dilakukan Pak SDA ternyata berbeda dengan apa yang dimintakan oleh Pak Sutan, Suroso," kata Ruki.

Mengenai apakah SDA akan ditahan, Ruki mengatakan kewenangan tersebut ada di penyidik yang menangani kasus ini. "Kalau menurut penyidik cukup, tinggal menahan mereka akan melapor pada pimpinan," tutur Ruki.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved