Prahara Partai Golkar
Kuasa Hukum Agung Laksono Siapkan Tiga Eksepsi Jawab Gugatan Kubu Ical
Pihak pengurus DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono menyiapkan tiga eksepsi untuk menjawab gugatan pengurus Partai Golkar kubu Ical
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak pengurus DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono menyiapkan tiga eksepsi untuk menjawab gugatan pengurus Partai Golkar kubu Ical di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (09/04/2015).
Melalui kuasa hukumnya, Victor Nadapdap, terdapat eksepsi tersebut untuk mementahkan gugatan kubu Ical.
"Kita sudah persiapkan eksepsi ada tiga eksepsi." ujar Victor Nadapdap kepada Tribunness.com, sebelum persidangan.
Eksepsi yang pertama menyebutkan bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk memutus masalah sengketa partai politik. Menurut UU partai politik masalah sengketa partai diurus di Mahkamah Partai dan selanjutnya di Pengadilan Negeri.
Eksepsi yang kedua adalah menyangkut gugatan yang diajukan kubu Ical terhadap SK Kemenkumham. Padahal SK Kemenkumhan berlandaskan hasil Mahkamah Partai Golkar.
Eksepsi yang ketiga adalah menyangkut pengakuan kubu Ical yang mengklaim sebagai pengurus yang sah. Padahal di satu sisi kubu Ical sedang mengajukan permohonan kepada PN Jakarta Utara agar kepengurusannya diterima.
Pada persidangan kali ini adalah untuk mendengarkan jawaban tergugat dari pihak Kemenkumham, dan tergugat II intervensi dari pihak Agung Laksono.
Sidang ditunda karena dari pihak Kemenkumham belum menyiapkan jawaban sedangkan dari pihak Agung Laksono sudah menyiapkan jawaban. Sidang ditunda hingga hari Senin, (13/04/2015).