Jumat, 3 Oktober 2025

Prahara Partai Golkar

Kuasa Hukum Agung Laksono Siapkan Tiga Eksepsi Jawab Gugatan Kubu Ical

Pihak pengurus DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono menyiapkan tiga eksepsi untuk menjawab gugatan pengurus Partai Golkar kubu Ical

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Patutie Rahmat
RAPIMNAS PARTAI GOLKAR - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Agung Laksono, menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas), Rabu (8/4/2015) di Kantor DPP Partai Golkar di bilangan Slipi, Jakarta Barat. (Tribunnews.com/Patutie Rahmat) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak pengurus DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono menyiapkan tiga eksepsi untuk menjawab gugatan pengurus Partai Golkar kubu Ical di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (09/04/2015).

Melalui kuasa hukumnya, Victor Nadapdap, terdapat eksepsi tersebut untuk mementahkan gugatan kubu Ical.

"Kita sudah persiapkan eksepsi ada tiga eksepsi." ujar Victor Nadapdap kepada Tribunness.com, sebelum persidangan.

Eksepsi yang pertama menyebutkan bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk memutus masalah sengketa partai politik. Menurut UU partai politik masalah sengketa partai diurus di Mahkamah Partai dan selanjutnya di Pengadilan Negeri.

Eksepsi yang kedua adalah menyangkut gugatan yang diajukan kubu Ical terhadap SK Kemenkumham. Padahal SK Kemenkumhan berlandaskan hasil Mahkamah Partai Golkar.

Eksepsi yang ketiga adalah menyangkut pengakuan kubu Ical yang mengklaim sebagai pengurus yang sah. Padahal di satu sisi kubu Ical sedang mengajukan permohonan kepada PN Jakarta Utara agar kepengurusannya diterima.

Pada persidangan kali ini adalah untuk mendengarkan jawaban tergugat dari pihak Kemenkumham, dan tergugat II intervensi dari pihak Agung Laksono.

Sidang ditunda karena dari pihak Kemenkumham belum menyiapkan jawaban sedangkan dari pihak Agung Laksono sudah menyiapkan jawaban. Sidang ditunda hingga hari Senin, (13/04/2015).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved