Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka
Bhatoegana Hanya Hadirkan Satu Saksi Dalam Sidang Praperadilan
Lanjutan sidang gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana terhadap KPK hari ini adalah pembuktian dari pihak pemohon.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lanjutan sidang gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana terhadap KPK hari ini adalah pembuktian dari pihak pemohon.
Namun pihak pemohon hanya dapat menghadirkan satu saksi fakta yaitu, mantan anggota Badan Anggaran DPR, Jhony Allen Marbun.
Jhony Allen Marbun hadir dalam kapasitasnya untuk membuktikan bahwa Sutan Bhatoegana tidak menerima suap dalam kasus penerimaan hadiah atau penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.
"Kami hanya menghadirkan satu saksi yaitu pak Jhonny Allen Marbun," ujar kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (08/04/2015).
Sedianya tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana akan menghadirkan saksi lainnya yaitu ahli hukum Margarito Kamis, dan Prof. Romli.
Namun keduanya berhalangan hadir sehingga dilanjutkan dengan hanya menghadirkan satu saksi.
Sidang praperadilan Sutan Bhatoegana saat ini beragendakan pembuktian dari pihak pemohon. Besok sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak termohon KPK. (Fahdi Fahlevi)