KPK Jawab Gugatan Praperadilan Eks Direktur Pengolahan Pertamina
KPK menjawab alasan praperadilan yang diajukan oleh Suroso yaitu mengenai tidak sahnya penangkapan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo terhadap KPK memasuki tahap mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPK.
KPK menjawab alasan praperadilan yang diajukan oleh Suroso yaitu mengenai tidak sahnya penangkapan, tidak sahnya penyidikan, dan tidak sahnya penahanan.
Dalam jawabannya KPK mengatakan bahwa status dua penyidik KPK yang menangani kasus Suroso sah. Dua penyidik KPK tersebut adalah Afif Julian Miftah dan Ambarita Damanik.
KPK beralasan pasal 45 UU KPK tidak mengharuskan penyidik, penyelidik KPK dari kepolisian atau kejaksaan.
Pasal tersebut hanya menyatakan jika penyidik berasal dari kepolisian atau kepolisian maka harus diberhentikan sementara.
Pada persidangan tersebut KPK diwakilkan oleh tim Biro Hukum KPK yang dikepalai, Nur Chusniah.
KPK juga mengatakan bahwa dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan KPK sudah sesuai dengan peraturan Kuhap dan UU KPK. Dalam menetapkan tersangka terhadap Suroso, KPK mengaku telah menemukan dua alat bukti.
"Penetapan tersangka terhadap Suroso kita sudah memiliki lebih dari dua alat bukti." ujar Chusniah setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan (7/4/2015).
Sidang Suroso akan dilanjutkan esok hari, Rabu (8/4/2015). Agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian dari pemohon. Pihak Suroso akan menghadirkan saksi fakta dan bukti tertulis. (Fahdi Pahlevi)