Selasa, 30 September 2025

Sutan Bhatoegana Tersangka

Sidang Tipikor Sutan Bhatoegana Ditunda Hingga 13 April

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana lantaran Sutan tidak didampingi Penasihat Hukum.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (20/1/2015). Sutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Waryono Karno terkait dugaan suap kegiatan di Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, yang sedianya digelar hari ini, Senin (6/4/2015). Sidang ditunda lantaran Sutan tidak didampingi Penasihat Hukum.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Artha Theresia itu sempat dibuka oleh Majelis Hakim. Namun karena terlihat tidak didampingi Penasihat Hukum, Hakim Artha kemudian menanyakannya kepada Sutan.

Sutan kemudian menjelaskan bahwa ketidakhadiran pengacaranya dalam sidang di pengadilan hari ini lantaran disaat bersamaan sidang praperadilan yang tengah diajukannya juga tengah berlangsung di PN Jakarta Selatan.

Sutan kemudian meminta kepada majelis hakim menunda persidangan, hingga proses praperadilan selesai. Dia melampirkan surat dari kuasa hukum terkait permintaan penundaan tersebut.

"Sesuai dengan surat, mereka (kuasa hukum) minta ditunda sampai praperadilan ditunda, kalau majelis hakim mengizinkan," kata Sutan.

Mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan Sutan dengan menunda sidang hingga tanggal 13 April 2015.

"Setelah Majelis musyawarah, menunda persidangan memberi kesempatan untuk didampingi penasehat hukum di persidangan yang hadir. Kalau tidak hadir perkara dilanjutkan," kata hakim Artha. (Edwin Firdaus)
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan