Senin, 6 Oktober 2025

Menko Maritim: 'Mau Tenggelamkan Kapal, Show Off Saja!'

Jika ada pejabat negara yang ingin menenggelamkan kapal tidak perlu sombong atau harus dipublikasikan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Kapal nelayan asing ditenggelamkan di wilayah Laut Belawan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (8/1/2015). Kapal ikan milik nelayan asal Malaysia yang ditangkap Polisi Air ketika sedang mencuri ikan ditenggelamkan dengan cara diledakkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Penenggelaman kapal di lautan internasional sudah tidak asing lagi terjadi. Namun sejak Menteri Kelautan dan Perikanan dijabat oleh Susi Pudjiastuti, pemberitaan mengenai penenggelaman kapal di perairan Nusantara menjadi heboh.

Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo memaparkan bahwa keputusan untuk menenggelamkan kapal sudah ada di dalam UU no.45 tahun 2009 pasal 69, terkait batas teritorial kapal asing yang masuk ke dalam negeri.

Karena itu, jika ada pejabat negara yang ingin menenggelamkan kapal tidak perlu sombong atau harus dipublikasikan, karena sudah tertuang dalam UU.

"Kapal asing ditenggelamkan saja nggak usah ribut-ribut nggak usah show off," ujar Indroyono di menara Kadin, Senin (6/4/2015).

Indroyono memaparkan sejak awal tahun hingga saat ini sudah ada 25 kapal yang ditenggelamkan oleh Menteri Susi. Namun ada satu kapal yang dilepas karena tidak mendapatkan bukti yang kuat telah melanggar batas teritorial.

"Ibu Susi merasa kecewa ada kapal Haifa dilepas," ungkap Indroyono.

Indroyono menjelaskan bahwa pihak pemerintah berhak menenggelamkan kapal asing jika memang terbukti kuat melanggar UU. Namun jika belum memiliki bukti kuat, maka pihak pemerintah harus menunggu dari keputusan yuridiksi di meja hijau.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved