Korupsi Dana Haji
Dituding Minta Jatah Haji, Wapres: Itu Fitnah
Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan tudingan pengacara mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan adalah fitnah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan tudingan pengacara mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan adalah fitnah.
Johnson Panjaitan menyebutkan, enam orang pegawai KPK dan sejumlah tokoh penting menerima daftar sisa kuota calon jemaah haji tahun 2012-2013, termasuk Jusuf Kalla dan Megawati Soekarnoputri.
JK mengatakan, pada 2013 lalu ia diundang oleh Kerajaan Saudi sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), untuk menunaikan ibadah haji.
"Saya diundang sebagai ketua PMI, dengan beberapa ketua Palang Merah internasional di banyak negara, semua negara Islam diundang," kata Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).
Jusuf Kalla yang pada 2013 lalu masih berstatus mantan Wakil Presiden RI, selama berada di tanah suci ia tidak memanfaatkan fasilitas yang disediakan Kementerian Agama. Sebab, ia datang atas undangan kerajaan, segala fasilitasnya ditanggung oleh pihak Kerajaan Saudi.
"(Saya) tinggal di hotel, semua yang mengatur Pemerintah Saudi, tiap hari makan kambing," ujarnya.
Menurutnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya berlangsung di bulan yang sama, dan umat Islam dari seluruh dunia juga melaksanakan di waktu yang sama. Ia dan rombongan undangan Kerajaan Saudi, dan rombongan dari Indonesia pun menunaikan ibadah haji di waktu yang sama. Namun bukan berarti ia menikmati kuota haji seperti yang dituduh Johnson.
"Memang yang namanya (berangkat) haji ya harus bersamaan, masa berbeda waktu. jadi tentu ada Menag (Menteri Agama) di situ, tapi tidak ketemu di Arafah,"
Namun demikian Jusuf Kalla yang kini kembali menjabat Wakil Presiden mengaku tidak akan menggugat balik Johnson. Ia menduga pengacara Suryadharma Ali itu tidak paham seluk-beluk soal ibadah haji, sehingga menuding sembarangan.
"Mungkin pengacaranya saja, pengacaranya tidak tahu bagaimana naik haji. Ya minta maaf aja, dia, suruh minta maaf saja," tuturnya.
Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terlibat korupsi kuota haji 2012-2013. Pengacara Suryadharma, Johnson sempat membeberkan ada 6 penyidik KPK yang menikmati kuota itu, selain penyidik Johnson juga menyebut nama Jusuf Kalla, dan Presiden ke-5 RI, Megawati Sukarnoputri, ikut menikmati kuota tersebut.