LPSK Siap Bantu Pemulihan Anak-anak Hilang Timor Leste
Mereka bermaksud menjajaki kemungkinan LPSK turut berperan dalam memberikan pemulihan bagi anak-anak Timor Leste
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Bersama terdiri dari AJAR, KontraS dan ELSAM, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Mereka bermaksud menjajaki kemungkinan LPSK turut berperan dalam memberikan pemulihan bagi anak-anak Timor Leste yang terpisah dari orang tuanya pada masa konflik antara tahun 1975-1999.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif ELSAM Zainal Abidin mengatakan, Tim Bersama terus mengonsolidasikan masalah ini dengan Komnas HAM Indonesia dan Timor Leste, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan lembaga negara lain, termasuk LPSK.
Tim Bersama berharap, LPSK dapat ikut berperan dalam mempersatukan kembali anak-anak yang terpisah ini dengan orang tua atau keluarga mereka yang ada di Timor Leste sekaligus memberikan bantuan psikologis maupun psikososial.
Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, LPSK pada dasarnya siap membantu.
Bantuan yang dimungkinkan antara lain psikologis maupun psikososial dalam rangka memberikan pemulihan bagi anak-anak itu. Akan tetapi, LPSK harus mempelajari terlebih dahulu, kerangka kerja seperti apa yang dapat digunakan.
“Data dan riyawat mereka harus akurat, apakah keterpisahan itu dikarenakan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atau kejahatan kemanusiaan lainnya,” ujar dia.
LPSK, kata Semendawai, sesuai mandat Undang-undang (UU) 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah direvisi melalui UU 31 Tahun 2014, bekerja dalam situasi tertentu.
Karena itulah, tidak semua anak Timor Leste yang terpisah dari keluarganya, bisa menjadi bagian dari tugas dan fungsi LPSK dalam memberikan perlindungan dan pemulihan.
Tapi, pihaknya menyadari, peristiwa di Timor Leste kala itu telah menimbulkan dampak, antara lain terpisahnya anak-anak dari orang tuanya.
Namun, jika hanya didasarkan pada alasan anak yang hilang, LPSK pada posisi yang sulit untuk membantu, mengingat LPSK bukan lembaga politik melainkan bekerja dalam ranah hukum yang bertugas memberikan perlindungan bagi saksi dan korban.
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keterlibatan LPSK dalam permasalahan ini harus ada pijakan hukumnya. Sebagai contoh, jika anak-anak itu korban peristiwa pelanggaran HAM atau pidana lain.
Untuk itu, Hasto mengusulkan kepada Tim Bersama agar menyiapkan pencatatan yang lebih akurat tentang orang per orang yang mengalami peristiwa itu.
“Pendataan harus betul-betul individual, biar penanganan didasarkan pada riwayat yang bersangkutan,” kata Hasto.
Plt Direktur Eksekutif ELSAM Zainal Abidin sebelumnya mengungkapkan, laporan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (CAVR) Timor Leste memerkirakan sedikitnya 4.000 orang anak-anak Timor Leste telah dipindahpaksa ke Indonesia selama kurun waktu 1975-1999.