Jumat, 3 Oktober 2025

Kemenlu: Tak Semua Anggota DPR dapat Paspor Diplomatik

Menurutnya pemberian paspor khusus itu dimungkinkan. Namun tidak kepada seluruh anggota dewan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Duta Besar Mongolia untuk Indonesia, Mdm Shagdar Battsetseg, melakukan kunjungan kehormatan ke Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Jumat (8/2/2015) kemarin. Kedatangannya disambut Wamenlu RI, AM Fachir. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia sebagai otoritas pemberi paspor ‎bagi warga negara Indonesia mengaku tak sembarang dalam memberikan paspor diplomatik. Tak terkecuali kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri, A.M. Fachir ketika dikonfirmasi, Selasa (24/3/2015).

Menurutnya pemberian paspor khusus itu dimungkinkan. Namun tidak kepada seluruh anggota dewan seperti yang diungkapkan Ketua DPR Setya Novanto belum lama ini.

"Dimungkinkan, cuma masalahnya tidak semua otomatis diberikan. Ada mekanismenya. Bahkan diplomat saja, tidak otomatis mendapatkan kecuali dia bertugas," ujar Fachir.

Paspor tersebut hanya diberi Kemenlu kepada perwakilan Indonesia yang akan melakukan tugas diplomatik ke negara lain. ‎Sifatnya pun tidak permanen. Sebab setelah selesai bertugas paspor diplomatik harus dikembalikan ke Kemenlu.

Tugas yang masuk dalam kriteria diplomatik juga tidak sembarangan. Sebenarnya bukan hanya ‎anggota dewan berhak menerima paspor tersebut. Seluruh WNI, jika ada penugasan penugasan dari negara juga wajib mendapat paspor hitam itu.

Agar tidak terjadi penyalahgunaan, Kemenlu akan memeriksa ulang, apakah tugas yang diemban delegasi Indonesia itu sudah masuk kriteria tugas diplomatik atau bukan.

"Hanya bertugas, karena itu ada exit permit dari Kemenlu, untuk menseleksi apa benar dia melakukan tugas," kata Fachir.

Sementara terkait paspor hitam yang diberikan kepada Ketua DPR, Fachir menyatakan hal itu memang diatur dalam Undang-Undang. Terutama setelah DPR mengesahkan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3). Ada komunikasi antara pimpinan DPR dan Menlu Retno untuk membicarakan skema penugasan luar negeri.

Ketua DPR menyampaikan UU MD3 No 69 Ayat 2, yang intinya memerlukan Kemenlu untuk membantu pemerintah dalam pelaksanaan hubungan luar negeri. Ada juga UU keimigrasian No 3 Tahun 2011 yang dikomunikaasikan dalam pertemuan itu. Ditambah dengan peraturan pemerintah No 61 Tahun 2013 mengenai pelaksanaan UU Keimigrasian.

‎Pembicaraan itu berujung kewenangan Menlu memberikan paspor diplomatik pada semua warga negara dalam melaksanakan misi diplomatik untuk penugasan dan kegiatan diplomatik lainnya. Merujuk pembahasan dan pertimbangan ini, Ketua DPR, Setya Novanto mendapatkan paspor hitam dari Kemenlu.

"Prinsipnyaa kita mensinergikan kedua undang-undang (UU MD3 No. 69 Ayat 2 dan UU No 3 Tahun 2011).Tentu Menlu akan mengkomunikaasikan itu kepada pemberi kewenangan (presiden)," ujar Fachir.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved