KPK Bidik Tata Niaga Gula
Rekomendasi diberikan merujuk hasil kajian yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah memberi rekomendasi soal tata niaga gula kepada kementerian terkait.
Rekomendasi diberikan merujuk hasil kajian yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi mengungkapkan kajian soal tata niaga gula itu di bawah bidang pencegahan KPK.
"Mereka melakukan action plan," kata Johan Budi, Minggu (22/3/2015). Meski demikian, KPK akan memberikan tindakan lain jika sejumlah rekomendasi itu diabaikan.
Adapun Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengungkapkan bahwa kajian tata niaga gula yang dilakukan pihaknya lantaran ada pengaduan dugaan korupsi dari masyarakat.
"Salah satunya karena ada sejumlah pengaduan ke KPK berkaitan dengan tata niaga gula. Terdapat sejumlah pengaduan masyarakat terkait komoditas gula yang diterima KPK sejak tahun 2004-2015," kata Priharsa.
Kajian itu juga dilakukan lantaran ada potensi korupsi yang merugikan bisa negara.
Karena itu, KPK memberi beberapa aspek yang harus diperbaiki.
Selain laporan, kata Priharsa, hal lain yang melatarbelakangi kajian tata niaga gula adalah hasil Kajian KPK tahun 2014 terhadap Tata Niaga Impor Komoditas Pangan Strategis yang menemukan adanya elemahan pada kebijakan tata niaga impor gula, serta kelemahan pengawasan peredaran gula rafinasi yang berpotensi menciptakan Rent-Seeking.
"Melalui pembocoran gula rafinasi ke pasar tradisional atau memanfaatkan celah dengan mengajukan permohonan impor gula mentah untuk idle capacity setiap tahunnya merugikan petani tebu Indonesia," kata Priharsa.
Koordinator (Menko) Perekonomian, Sofyan Djalil usai pertemuan dengan KPK tak menampik impor gula tengah bermasalah.
Termasuk impor gula rafinasi yang terjadi era kepemimpinan Gita Wirjawan sebagai Menteri Perdaganan.
Menurut Sofyan, permasalahan berada pada pembagian jatah pada impor gula itu. KPK, kata Sofyan, menekankan beberapa aspek yang harus diperbaiki.
"Masalahnya adalah itu tadi cuma policy ada kelemahannya. (pihak KPK) mengatakan beberpa aspek yang harus kita perbaiki," kata Sofyan Kamis (19/3/2015) lalu.
Meski mengakui ada permasalahan, Sofyan mengklaim tak menimbulkan kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, Sofyan janji akan memperbaiki sistem supaya permasalahan itu tidak terulang kembali.