Sabtu, 4 Oktober 2025

Taufik Kritik Rencana Menteri Yasonna Revisi Aturan Remisi

Sangat tidak tepat bagi Menkumham mengeluarkan penghapusan PP remisi

Editor: Johnson Simanjuntak
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Taufik Basari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly ingin merevisi PP 99 tahun 2012 mengenai aturan remisi bagi terpidana narkoba, terorisme dan korupsi.

Politisi NasDem Taufik Basari menilai wacana tersebut tidak tepat ditengah sistuasi masyarakat. Dimana, komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi ditunggu masyarakat.

"Sangat tidak tepat bagi Menkumham mengeluarkan penghapusan PP remisi," kata Taufik di sela-sela‎ ‎"Rapat Akbar UI dan Lintas Alumni Perguruan Tinggi, Gerakan Anti Korupsi'‎ di Kampus UI Salemba, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Ia menyebutkan saat PP tersebut dibuat telah melalui pembahasan yang panjang. Hingga kini belum dirasa adanya kebutuhan untuk mengevaluasi mengenai PP tersebut.

Taufik mengungkapkan momentum Revisi PP tersebut tidak tepat dan membuat masyarakat mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi.

"Semestinya Menkumham menempatkan prioritas dalam pemerintahan ini agar kepercayaan masyarakat kembali pulih," ujar anggota tim hukum Jokowi-JK saat Pilpres 2014.

Ia melihat Presiden Jokowi sedang fokus dalam permasalahan ekonomi. Sehingga persoalan hukum dan HAM jauh tertinggal. "Ini tugas tanggungjawab Menkumhan,"‎ ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved