Senin, 6 Oktober 2025

Pemerintah Upayakan Ajukan PK Vonis Mati Anak Bawah Umur

Yusman dituduh terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan tiga orang.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Dany Permana
Menkum HAM, Yasonna Hamonangan Laoly 

Menurut Haris, bisa saja polisi merekayasa kasus untuk mencari sensasi dan mengejar target kasus. "Bisa jadi, motif kejar setoran kasus," kata Haris.

Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo membantah ada rekayasa dalam kasus ini. "Kan sudah ada pernyataan dari pengacaranya, dan bahwa proses penanganan hukumnya tidak ada rekayasa. Ya, faktanya seperti itu," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Kamis (19/3/2015).

Dia menjelaskan bahwa apabila Yusman dianggap belum cukup umur, sudah ada persidangan yang dijalankan sesuai mekanismenya. Prasetyo pun kembali mengungkit pernyataan kuasa hukum Yusman yang justru meminta hukuman Yusman diperberat.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved