Selasa, 7 Oktober 2025

Hukuman Mati

Terpidana Mati Ajukan PK, JPU: Upaya Menunda Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati asal Ghana

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati asal Ghana, Martin Anderson alias Belo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati asal Ghana, Martin Anderson alias Belo.

Kuasa hukum Thomas S Christian, selaku perwakilan pihak pemohon menilai pihak PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Selatan telah melakukan kekeliruan dalam memberikan putusan vonis mati kepada Martin.

"PK terpidana harus diterima. Pemohon kami hanya seorang pengguna narkoba yang membawa 50 gram heroin. Dia pengkonsumsi, bukan bandar atau kurir," ujar Thomas di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2015).

Thomas membandingkan hukuman yang diberikan kepada terpidana mati asal Nigeria, Hillary yang hanya diganjar 12 tahun penjara dengan barang bukti 5,2 kilogram heroin.

"Ada kasus narkoba yang jauh lebih berat, tetapi tidak diputus hukuman mati. Kami merasa ada kekelirun pemberian vonis kepada pemohon," kata Thomas.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arya Wicaksana beranggapan pengajuan PK hanyalah upaya menunda pelaksanaan hukuman mati.

Arya menilai pengajuan PK tidak akan berarti apa-apa karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menolak pengajuan grasi Martin Anderson.

"Permohonan PK ini dilakukan seolah-solah menunda pelaksanaan hukuman mati. Kami menolak permohonan PK Martin. Sehingga menurut kami PK yang diajukan pemohon tidak logis dan saling bertentangan," ujar Arya.

Pihak pemohon meminta waktu tambahan selama 2 minggu untuk melengkapi bukti-bukti yang akan diajukan. Namun, ketua majelis hakim, Suyadi menolak permintaan itu dan hanya memberikan waktu 1 minggu.

Persidangan dilanjutkan pada Kamis (26/3/2015) sekitar pukul 09.00 WIB, namun terpidana mati, Martin Anderson tidak diwajibkan untuk menghadiri sidang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved