Senin, 29 September 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Bareskrim Bakal Jemput Paksa Bambang Widjojanto untuk Tersangka Zulfahmi

"Kami akan membuat surat perintah membawa. Itu sudah berdasarkan Undang-Undang," tegas Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.

Editor: Y Gustaman
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Guru Besar UGM Denny Indrayana (kanan), Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto (BW), dan pengiat anti korupsi setalah bertemu staf khusus Presiden Jokowi di komplek Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (6/3/2015). Mereka menyampaikan apresiasinya atas apa yang disampaikan Jokowi lewat Mensesneg Pratikno agar kriminalisasi dihentikan. BW juga menyampaikan surat dari pegiat antikorupsi untuk Jokowi. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan menjemput paksa Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto untuk dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad.

"Kami akan membuat surat perintah membawa. Itu sudah berdasarkan Undang-Undang," tegas Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Polisi Daniel Bolly Tifaona di Mabes Polri, Jakarta Selaran, Rabu (18/3/2015).

Bolly enggan memberitahukan kapan penyidik akan menjemput Bambang Widjojanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Zulfahmi. "Ya nantilah, masa dikasih tahu," katanya.

Zulfahmi adalah tersangka dalam kasus yang sama menimpa Bambang, yakni mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010 lalu. Dalam kasus ini empat orang sudah jadi tersangka.

Selasa (17/3/2015) lalu penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan Bambang sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi namun absen. Pasalnya ada kesepakatan antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung soal penundaan kasus Bambang dan Abraham Samad. Kasus keduanya akan dilanjutkan bulan depan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan