Korupsi KTP
KPK Periksa Auditor Madya BPKP Terkait Dugaan Korupsi e-KTP
KPK memeriksa auditor madya pada BPKP, Mahmud Toha Siregar, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa auditor madya pada BPKP, Mahmud Toha Siregar, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Toha akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas PPK di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Wahyu Hidayat. Hidayat dipanggil penyidik KPK pada Selasa lalu.
Sekadar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian pada proyek senilai Rp6 triliun tersebut. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.