Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabareskrim Bantah Tangkap Mantan Gubernur Malut Saat Berobat

Namun hal itu dibantah oleh Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso

zoom-inlihat foto Kabareskrim Bantah Tangkap Mantan Gubernur Malut Saat Berobat
Net
Thaib Armayn, Gubernur Maluku Utara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga dari mantan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn yang juga tersangka korupsi APBD Maluku Utara tahun 2004 melakukan protes terhadap Polri karena menangkap Thaib saat tengah berobat.

Namun hal itu dibantah oleh Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, ia menampik Thaib ditangkap di Cempaka Putih saat sedang berobat.

"Beliau DPO, kami cari kemana-mana tidak ada. Ketemu di suatu tempat di sebuah rumah di Cempaka putih. Saya tidak tahu beliau di Jakarta dalam rangka apa,"ujar Budi Waseso, Jumat (13/3/2015).

Budi Waseso melanjutkan, saat ditangkap pun, Thaib ada bersama keluarga dan istrinya. Sementara soal protes dari pihak keluarga, Budi Waseso menjawab keluarga protes itu boleh-boleh saja.

"Tidak ditingkap saat berobat. Keluarga Thaib juga sudah datang menghadap saya terkait persoalan itu," tambahnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menangkap mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn, Rabu (11/3/2015) malam.

Thaib Armaiyn ditangkap atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) tahun 2004 Provinsi Maluku Utara.

Direktur Tipikor Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan Thaib Armaiyn berhasil ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Mantan Gubernur Malut (Thayib Armayin), buron kasus korupsi ditangkap di Cempaka Putih. Saat ini sedang dalam perjalanan ke Bareskrim," singkat Wiyagus.

Thaib ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sesuai surat nomor : S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.

Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Diantaranya Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara). Di antara pejabat ini, Rusli Zainal bahkan sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved