Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi

Kabareskrim: Denny Berhak Membela Diri

Denny sempat memberikan pernyataan ke media dan mengatakan programnya itu tidak ada kerugian negara.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana di Bareskrim Mabes Polri, Kamis(12/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah dua setengah jam, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana diperiksa di Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway, Kamis (12/3/2015).

Pantauan Tribunnews.com, Denny datang menggunakan baju putih pukul 11.00 WIB. Denny datang didampingi oleh delapan kuasa hukumnya.

Sebelum masuk untuk diperiksa, Denny sempat memberikan pernyataan ke media dan mengatakan programnya itu tidak ada kerugian negara.

"Alhamdulillah datang, mantan Wamen pasti datang. Yang jelas disitu ada korupsi dan kerugian uang negara," ucap Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Kamis (12/3/2015) di Mabes Polri.

Lebih lanjut, saat ditanya mengapa Denny malah mengaku tidak ada kerugian negara, menurut Budi Waseso setiap orang berhak membela diri.

"Itu boleh-boleh saja, setiap orang berhak membela diri. Dan akan kita buktikan nanti. Keterlibatan dia juga diketahui usai pemeriksaan," kata Budi Waseso.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved