Selasa, 30 September 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto Datangi Bareskrim Tapi Menolak Diperiksa

"Saya putuskan saya datang kesini membawa surat menegaskan kembali surat pimpinan KPK tapi saya juga memenuhi panggilan tapi tidak bersedia diperiksa"

Editor: Y Gustaman
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Guru Besar UGM Denny Indrayana (kanan), Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto (BW), dan pengiat anti korupsi setalah bertemu staf khusus Presiden Jokowi di komplek Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (6/3/2015). Mereka menyampaikan apresiasinya atas apa yang disampaikan Jokowi lewat Mensesneg Pratikno agar kriminalisasi dihentikan. BW juga menyampaikan surat dari pegiat antikorupsi untuk Jokowi. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya sekitar 15 menit, Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto berada di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).

Sedianya hari ini penyidik memeriksa Bambang sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.

Bambang mengaku enggan diperiksa karena mengantongi 'surat sakti' yang disepakati pimpinan penegak hukum, Senin (9/3/2015). DI Bareskrim, Bambang tidak masuk ruang penyidik, kecuali perwakilan kuasa hukumnya.

Menurutnya, surat sakti tersebut telah disepakati Wakapolri, Plt pimpinan KPK, dan Kejaksaan Agung, termasuk Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekertaris Negara Muhammad Pratikno. Surat tersebut mengenai penghentian pemeriksaan terhadap pimpinan KPK non-aktif maupun pegawai KPK.

"Senin kemarin Plt pimpinan KPK membuat surat isinya: 'Berkaitan dengan pemanggilan Bambang sebagai saksi dengan ini pimpinan KPK meminta pemeriksaan terkait dengan pimpinan non-aktif KPK atau pegawai KPK dapat dihentikan sebagaimana pokok pembicaraan pimpinan KPK dengan Polri dan Jaksa Agung,'" terang BW kepada wartawan di Bareskrim.

Bambang menambahkan, Selasa (10/3/2015), kuasa hukumnya sudah lebih dulu menyatakan ke penyidik bahwa dirinya siap memenuhi panggilan Bareskrim dan menghormati aturan tersebut.

"Saya putuskan, saya datang kesini membawa surat menegaskan kembali surat pimpinan KPK tapi saya juga memenuhi panggilan tapi tidak bersedia diperiksa atas alasan surat itu," singkatnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan