Sabtu, 4 Oktober 2025

Jaksa Agung Harus Koordinasi Presiden Jokowi Jika Kesulitan Tangani Perkara BG

Hal itu terkait pelimpahan perkara Jenderal Bintang Tiga itu dari KPK kepada Kejaksaan Agung.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) dan Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki (kanan) usai pertemuan di kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015). Pertemuan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bersama dua wakil ketua, Johan Budi SP serta Zulkarnain dengan Jaksa Agung HM Prasetyo ini membahas penguatan KPK secara kelembagaan dan sinergitas lembaga penegak hukum. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengambil tindakan yang tidak tepat jika menyerahkan perkara Budi Gunawan kepada kepolisian. Hal itu terkait pelimpahan perkara Jenderal Bintang Tiga itu dari KPK kepada Kejaksaan Agung.

"‎Kalau ini tidak tepat," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2015).

Arsul lalu mengungkapkan alasan menga‎pa hal itu tidak tepat jika dilakukan Kejaksaan Agung. Pertama, penyerahan perkara Budi Gunawan kepada kepolisian akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan lembaga hukum.

"Kalau misalnya mau seperti itu harusnya Jaksa Agung menolak saja dari awal," kata Arsul.

Politisi PPP itu mengingatkan lembaga penegak hukum tidak mengambil keputusan berdasarkan tekanan. Tetap dengan alasan pertimbangan hukum.

"Kalau dia mengalihkan apa alasannya? saya tidak melihat ada keharusan menyerahkan ke Polri. Kalau Jaksa Agung kesulitan, ya kembali ke presiden, meminta presiden untuk memimpin koordinasi antara Jaksa Agung dan kepolisian," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved