Budi Gunawan Tersangka
Mantan Pimpinan dan Penasihat KPK: Tak Ada Barter Pelimpahan Kasus BG ke Kejagung
Para mantan pimpinan dan penasihat KPK membantah adanya dugaan tukar menukar kasus terkait pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para mantan pimpinan dan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya dugaan tukar menukar (barter) kasus terkait pelimpahan kasus Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, ke Kejaksaan Agung.
"Nggak ada barter," tegas mantan penasehat KPK, Said Zainal Abidin, di KPK, Rabu (4/3/2015).
Haryono Umar, mantan pimpinan KPK jilid pertama juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya, dalam pertemuan yang mereka gelar dengan pimpinan aktif KPK juga tidak membahas adanya tukar menukar kasus tersebut.
"Tidak ada, tidak ada barter-barteran. Tadi diomongin nggak ada kok," kata Haryono.
Pelimpahan kasus sebenarnya tidak diharamkan dalam undang-undang KPK. Tumpak Hatorangan Panggabean, pimpinan KPK jilid pertama, mengatakan UU Nomor 30 Tahun 2002 memberi kemungkinan untuk melimpahkan kasus ke kejaksaan. Namun, Tumpak mengingatkan sebelum pelimpahan kasus, gelar perkara bersama harus dilakukan.
"Sejak zaman saya dulu ada. Sebelum dilimpahkan ke sana harus dilakukan gelar perkara bersama dulu," kata Tumpak.
Sebelumnya KPK akhirnya melimpahkan kasus Budi Gunawan karena status Budi Gunawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat pengumuman pelimpahan kasus tersebut, Wakapolri
Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan kasus penyelidikan laporan terhadap pimpinan KPK dihentikan. Namun penyidikan terhadap Ketua KPK nonaktif Abraham Samad, Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto dan penyidik KPK Novel Baswedan dilanjutkan. (Eri Komar Sinaga)