Senin, 6 Oktober 2025

Polri Vs KPK

Kabareskrim: Kasus Adnan dan Zulkarnaen Tidak Akan Dihentikan

Budi Waseso juga kembali menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan SP3 atas dua laporan tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Budi Waseso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan laporan terhadap Adnan Pandu Praja (APP) serta Zulkarnaen (Z) di Bareskrim Polri tidak akan dihentikan (SP3).

Padahal sebelumnya, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti berencana menunda penyelidikan kasus yang menjerat APP dan Z tersebut.

"Loh, pending kan bukan berarti berhenti. Perlu pendalaman. Kami tidak buru-buru menetapkan tersangka dikala alat bukti belum cukup," ungkap Budi Waseso, Kamis (5/3/2015) di PTIK Jaksel.

Budi Waseso juga kembali menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan SP3 atas dua laporan tersebut.

"Tidak ada SP3 (kasus dihentikan), kalau hasil pemeriksaan saksi memenuhi dakwaan, alat bukti kuat, ya bisa tersangka," tegasnya.

Budi Waseso juga mengaku tidak mengetahui sampai kapan kasus APP dan Z tersebut ditunda.

Yang pasti, menurut Budi Waseso saat ini penyidik Bareskrim memiliki beberapa alat bukti termasuk keterangan saksi-saksi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved