Senin, 6 Oktober 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Tim Advokat Bambang Widjojanto Minta Jokowi Turun Tangan

Penyidik Bareskrim mempunyai strata paling tinggi sehingga diperlukan perintah Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan gelar perkara khusus.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakara Selatan, Selasa (24/2/2015). Kedatangan Bambang bersama pengacaranya ini memberi surat penolakan pemeriksaan karena penambahan pasal dari pemeriksaan sebelumnya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ichsan Zikri, Tim Advokasi Wakil Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto (BW) menegaskan peranan Presiden Joko Widodo sangat penting untuk menggelar perkara khusus terkait kasus hukum Bambang.

"Pada titik ini presiden memegang peranan paling penting. Apakah dia (Jokowi) mau dengan resiko kemudian tidak bisa membuktikan di gelar perkara. Perkap-nya (Peraturan Kapolri) juga demikian, Presiden harus memerintahkan Polri untuk gelar perkara khusus," ungkap Ichsan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

BACA: BW dan Abraham Samad Diminta Jangan Terlalu Banyak Bermanuver

Gelar perkara khusus sangat penting diperintahkan Jokowi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) karena kasus Bambang telah menyita perhatian publik. Hal ini yang meminta persetujuan Jokowi untuk menggelar perkara khusus, apalagi Peraturan Kapori (Perkap) juga menjelaskan hal itu.

Hal senada juga dinyatakan oleh Tim Advokasi Wakil Ketua Pemberantasan Korupsi nonn-aktif, Bambang Widjojanto yakni Asfinawati.

Ia menegaskan, penyidik Bareskrim mempunyai strata paling tinggi sehingga diperlukan perintah Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan gelar perkara khusus.

"Tidak ada lagi penyidik lebih tinggi dari Bareskrim dan polisi berada di bawah presiden. Maka, kami mendesak presiden mau mendorong Polri mau menggelar gelar perkara," ucap Asfinawati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved