Selasa, 30 September 2025

SDA Praperadilankan KPK

KPK Siap Hadapi Gugatan Pra Peradilan SDA

Menanggapi hal itu Plt Pimpinan KPK, Taufiqurahman Ruki mengaku pihaknya siap meladeni gugatan tersebut

warta kota/hnl
PIMPINAN SEMENTARA - Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2). Presiden Joko Widodo menunjuk mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji sebagai pimpinan baru sementara KPK. warta kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu tersangka dugaan korupsi penyelengaraan haji yang juga mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) telah melayangkan gugatan pra peradilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Menanggapi hal itu Plt Pimpinan KPK, Taufiqurahman Ruki mengaku pihaknya siap meladeni gugatan tersebut.

"Kami hargai upaya hukum yang dilakukannya dan kami siap menghadapinya," ujar Ruki, Senin (23/2/2015) di Kejagung.

Ruki melanjutkan praperadilan merupakan hak dari seorang tersangka. Meskipun sempat terjadi perdebatan apakah penetapan tersangka bisa dipraperadilan.

Tapi nyatanya gugatan pra peradilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK, bisa dilakukan. Daan dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan.

Lebih lanjut, Plt Komisioner KPK Johan Budi juga menggamini pernyataan Ruki. Menurut Johan Budi, kalaupun ada yang merasa tidak tepat diperlakukan oleh penegak hukum, maka harus diajukan pula melalui jalur hukum.

"KPK pastinya akan menghormati proses hukum termasuk proses praperadilan,"tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved