Selasa, 30 September 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto Perlu Diborgol Saat Ditangkap

Menurut Sisno, ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang tersangka itu perlu diborgol polisi saat ditangkap.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Dany Permana
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mendatangi Ombudsman di Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2015). Bambang melakukan audiensi dengan Ombudsman terkait penangkapan dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto, mengatakan aparat kepolisian sudah tepat memborgol Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.

Menurut Sisno, ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang tersangka itu perlu diborgol polisi saat ditangkap.

"Perlu (diborgol). Karena di dalam undercontrol seseorang dinyatakan 'Anda saya tangkap' itu mungkin keluar adanya perlawanan, mungkin perlawanan keluar, mungkin perlawanan ke dalam. Seperti Tessi (pelawak) yang mau bunuh diri (saat ditangkap polisi)," ujar Sisno kepada Tribunnews, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (21/2/2015).

Menurut Sisno, Tessi memiliki peluang untuk bunuh diri karena saat ditangkap (kasus norkoba), Tessi tidak diborgol. Sehingga Tessi saat ke toilet memiliki waktu untuk mengakhiri hidupnya.

"Kalau sampai itu terjadi bunuh diri, petugas itu sangat keliru. Jadi petugas menjadi salah. Mungkin yang ditangkap ini emosional. Itu dihindari," ujar bekas Kapolda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) itu.

Terkait pelaporan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso ke Divisi Propram Polri, Sisno mengatakan itu nanti tinggal dilihat kadar objektivitas pemborgolan Bambang. Sekedar diketahui, Budi lah yang memerintahkan agar langsung menangkap Bambang.

Kadar objektivitas yang dimaksud Sisno adalah mekanisme atau protap kepolisian saat membawa seseorang tersangka.

"Ada opini yang mengatakan pemborgolan itu keliru. Tapi kalau prosedurnya benar, Propam pasti keputusannya tidak melanggar kode etik. Jadi tidak ada masalah. Kalau itu kemudian kenapa seorang pejabat diborgol, itu kan tinggal masalah persepsi opini kita. Tapi kalau ngomong semua warga negara sama di depan hukum, (pemborgolan) tidak menyalahi. Polisi dimanapun secara universal di dunia ini, menangkap tersangka pasti diborgol," kata bekas Kadiv Humas Mabes Polri itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan