Sabtu, 4 Oktober 2025

Polri Vs KPK

Polisi Masih Proses Laporan Kasus Adnan dan Zulkarnaen

"Proses hukum jalan terus, tak ada yang spesial dan luar biasa. Kalau memang bisa tersangka, ya sudah," imbuhnya.

Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Komisaris Besar Polisi Rikwanto (kiri) dan Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari empat pimpinan KPK yang dipolisikan, baru dua yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

Bambang disangka dalam kasus mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan Abraham disangka Polda Sulawesi Selatan dan Barat atas kasus pemalsuan dokumen. Tersangka lainnya dalam kasus yang sama adalah perempuan bernama Feriyani Lim.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Rikwanto mengatakan untuk laporan menyangkut pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen masih berjalan.

"Penyidik masih perlu melengkapi keterangan saksi dan lain-lain. Saya tidak bisa sebutkan sudah berapa persen. Mudah-mudahan segera selesai pemberkasannya," ujarnya, Selasa (17/2/2015).

Penyidik masih menghimpun keterangan saksi, barang bukti pendukung laporan. "Proses hukum jalan terus, tak ada yang spesial dan luar biasa. Kalau memang bisa tersangka, ya sudah," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved