Minggu, 5 Oktober 2025

Polri Vs KPK

Pakar Hukum Kumpul di KPK Bahas Penetapan Tersangka Pimpinan

Sejumlah pakar hukum tata negara berkumpul di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan, Selasa (13/1/2015). Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus rekening gendut di jajaran Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pakar hukum tata negara berkumpul di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pakar Refly Harun yang juga staf khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno terlebih dahulu tiba di KPK. Tidak berapa lama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana kemudian tiba di KPK sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepada wartawan, Denny mengaku mendapat telepon dari koleganya di UGM, Zainal Arifin Mochtar tadi siang untuk berdikusi mengenai terkait persoalan hukum yang membelit Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Ketua KPK Abraham Samad.

"Tentu menyikapi situasi terakhir ya. Insya Allah apa solusi terbaik yang bisa kita berikan untuk keselamatan negara," ujar Denny di KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Denny sendiri menegaskan belum bisa komentar lebih lanjut mengenai solusi yang bisa diambil KPK. Denny berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut usai diskusi.

Tidak berselang lama, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra dan Direktur Pusat Antikorupsi UGM Zainal Arifin Mochtar tiba di KPK. Mereka langsung masuk ke dalam KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved