Jumat, 3 Oktober 2025

MKD DPR Cabut Larangan Anggota Dewan 'Ngartis'

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mencabut larangan anggota dewan 'ngartis'. ‎

Editor: Johnson Simanjuntak
wartakotalive.com/Nur Ichsan
Khrisna Mukti, artis yang juga anggota DPR RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mencabut larangan anggota dewan 'ngartis'. ‎MKD sebelumnya mengatur larangan anggota dewan terlibat iklan, film dan sinetron seperti tertuang dalam pasal 12 ayat (2).

Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan pihaknya melihat pasal tersebut tidak memerlukan pencantuman karena telah tercantum secara eksplisit dan implisit dalam pasal 2 ayat (5) tentang pengutamaan tugas sebagai anggota.

"Serta pasal 3 ayat (2) tentang pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak dan berperilaku," kata Surahman di ruang Rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Namun, rancangan ‎peraturan DPR tentang kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) batal disahkan. Anggota DPR meminta MKD menyempurnakan kembali rancangan tersebut.

‎Diketahui rancangan peraturan kode etik DPR memuat larangan mengenai senjata api serta anggota yang bermain film atau sinetron. Pada paripurna sebelumnya tanggal 27 Januari 2015, rancangan itu juga gagal disahkan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved