Selasa, 7 Oktober 2025

Budi Gunawan Tersangka

KY Hanya Usut Soal Etika Hakim, Bukan Materi Sidang

KY belum menerima laporan atau aduan dari masyarakat terhadap kepemimpinan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengeluarkan putusan tersebut.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu saat mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus mengaku sejauh ini pihaknya belum menggelar pleno mengenai hasil Praperadilan yang diputus Hakim Sarpin Rizaldy.

KY belum menerima laporan atau aduan dari masyarakat terhadap kepemimpinan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengeluarkan putusan tersebut.

"Di meja saya itu belum ada (informasi), apakah ada pleno atau tidak. Karena prosesnya kalau ada laporan pelanggaran kode etik hakim, ada tahapan. Pemberkasan, dibentuk panel, apakah di panel diberikan sanksi atau tidak, kalau diberi sanksi maka dibentuk pleno," kata Jaja di ruang kerjanya, di KY, Selasa (17/2/2015).

Terkait putusan tersebut, Jaja mengatakan tak akan menangani substansi putusan seorang hakim. Tetapi lebih kepada kode etik hakim selama persidangan digelar.

"Kalau substansi putusan KY tidak berwenang. Tapi KY bertugas pada ranah kode etik hakim," kata Jaja.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved