Selasa, 30 September 2025

Budi Gunawan Tersangka

KPK Disarankan Ajukan PK ke MA Atas Putusan Praperadilan PN Jaksel

Saran tersebut disampaikan Refly kepada KPK saat pertemuan yang digelar di KPK bersama pakar hukum tata negara

Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu saat mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang praperadilan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Saran tersebut disampaikan Refly kepada KPK saat pertemuan yang digelar di KPK bersama pakar hukum tata negara lainnya.

"Kalau memang putusan praperadilan itu dianggap bermasalah ya dilakukan upaya hukum baik itu upaya peninjauan kembali atau kasasi," ujar Refly di KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015) malam.

Refly sendiri enggan membeberkan isi pertemuanya dengan KPK. Refly mengaku kehadirannya ke KPK adalah atas nama pribadi dan bukan atas perintah Istana Negara mengingat Refly kini menjadi staf khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Saya ini diundang sebagai pribadi untuk ngasi masukan aja. Kita ini orang-orang hukum tata negara diundang. Itu saja," tukas Refly.

Selain Refly, pakar hukum tata negara yang turut datang ke KPK adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana dan Direktur Pusat Antikorupsi UGM Zainal Arifin Mochtar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved