Rabu, 1 Oktober 2025

Budi Gunawan Tersangka

Wakapolri Masih Pelajari Vonis Praperadilan Komjen Budi

"Sehingga kalau mau bersikap harus baca vonisnya, bagaimana bunyinya. Karena di situ ada pertimbangan-pertimbangan hukumnya,"

Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/1/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polri menghormati putusan praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan yang diajukan Komjen Budi. 

"Kita menghormati keputusan pengadilan. Kita sebagai aparat hukum menghormati keputusan pengadilan," ungkap Wakik Kapolri Komjen Badrodin Haiti kepada wartawan di Istana Bogor, Sein (16/2/2015).

Badrodin mengaku akan mempelajari amar putusan hakim Sarpin yang memutus gugatan Komjen Budi. Hal ini ditempuh untuk menentukan sikap Polri selanjutnya. 

"Sehingga kalau mau bersikap harus baca vonisnya, bagaimana bunyinya. Karena di situ ada pertimbangan-pertimbangan hukumnya, apa yang menjadi dasar putusan itu," jelas Badrodin.

Badrodin mengaku belum sempat bertemu Komjen Budi pascaputusan dan Presiden Joko Widodo pascapembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved