Budi Gunawan Tersangka
'Jika Gugatan Budi Gunawan Diterima, KPK Mesti Hentikan Penyidikan'
Penghentian itu harus dilakukan kalau permohonan Budi Gunawan diterima Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menghentikan proses penyidikan Komjen Pol Budi Gunawan. Penghentian itu harus dilakukan kalau permohonan Budi Gunawan diterima Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan.
Demikian diungkapkan oleh mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa usai diskusi di YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015). "Kalau melihat dari segi hukumnya, ya harus dihentikan (kalau gugatannya diterima)," kata Harifin.
Meski begitu, kata Haripin, KPK masih memiliki kesempatan untuk melakukan penyelidikan baru terkait perkara yang dugaannya mengarah pada Budi Gunawan. Tentu dengan bukti-bukti permulaan yang lain.
Sementara itu, lanjut dia, Mahkamah Agung juga bisa mengambil peran untuk mengurai masalah tersebut. Pasalnya jika gugatan praperadilan Budi Gunawan diterima, ada kerusakan dalam tatanan hukum acara Indonesia.
Namun, Harifin tak mengulas lebih jauh mekanisme penguraian lewat MA tersebut.