Selasa, 30 September 2025

Budi Gunawan Tersangka

Pengacara KPK Tanggapi Eks Penyidik KPK Jadi Saksi BG

Kata Rasamala, pihaknya yakin akan kepemimpinan hakim tunggal Sarpin Rizaldi

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Aksi unjuk rasa mewarnai sidang lanjutan Pra-Peradilan penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK), yang beragendakan pembuktian dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No 133, Jakarta, Selasa (10/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan mantan penyidik di lembaga antikorupsi itu menjadi saksi dari kubu Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Pihak KPK pun santai menanggapi hal tersebut.

"Ya nggak apa-apa. Nanti kan kita bisa sampaikan aturan mainnya bagaimana," kata Rasamala Aritonang, Kuasa Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).

Rasamala menuturkan, eks penyidik KPK yang akan bersaksi untuk Budi Gunawan itu hendaknya mengetahui aturan yang ada. Menurutnya, terkait informasi ada yang boleh disampaikan atau tidak karena terikat rahasia jabatan.

"Ada undang-undangnya. Bagaimana kalau rahasia negara. Emang boleh semua orang bicara rahasia negara? Kan ada etikanya, ketentuan perundang-undangannya," tuturnya.

Masih kata Rasamala, pihaknya yakin akan kepemimpinan hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Menurutnya, Sarpin akan memimpin sidang dengan fair melihat fakta-fakta persidangan.

"Pak Sarpin ini hakim senior. Beliau ini sudah berpengalaman menangani perkara," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved