Penangkapan Bambang Widjojanto
Fadli Zon: Sesuai Undang-undang BW Bukan Pimpinan KPK Lagi
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan bahwa secara ketentuan perundang-undangan BW sudah bukan pimpinan KPK.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bambang Widjojanto (BW) belum mundur dari wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal BW sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus saksi palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan bahwa secara ketentuan perundang-undangan BW sudah bukan pimpinan KPK.
"Kalau memegang UU yang bersangkutan seharusnya mengundurkan diri, nggak bisa lagi (menyebut) sebagai ketua KPK," kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Sebenarnya BW sudah mengajukan surat pengunduran diri dari pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Fadli mengaku heran dengan pimpinan KPK yang menolak surat pengunduran diri Bambang Widjojanto.
Menurutnya, semua ketentuan dalam bernegara bukan diatur oleh opini melainkan berdasarkan perundang-undangan.
"Para pimpinan KPK menyatakan menolak, masa UU mau dikalahkan oleh opini dari pimpinan KPK, tidak bisa. Yang bersangkutan (BW) tersangka berarti yang bersangkutan harus berhenti dan itu adalah UU atau non aktitif berhenti sementara itu bahasa UU nya," kata Fadli.