Rabu, 1 Oktober 2025

Prahara Partai Golkar

Leo: Mahkamah Partai Perintah Pengadilan, ARB Mau Lawan Silakan

Pihaknya membantah bahwa Mahkamah Partai adalah manuver kubu Partai Golkar versi Ancol dijadikan sebagai ‘juri’ dalam upaya penyelesaian konflik.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe
Ketua DPP Golkar bidang Komunikasi, Informasi dan Penggalangan Opini, versi Munas Jakarta, Leo Nababan di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/12/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Leo Nababan, mengatakan penyelesaian dualisme kepemimpinan Partai Golkar melalui Mahkamah Partai adalah keputusan pengadilan yang harus dipatuhi.

Pihaknya membantah bahwa Mahkamah Partai adalah manuver kubu Partai Golkar versi Ancol dijadikan sebagai ‘juri’ dalam upaya penyelesaian konflik.

Leo Nababan mengungkapkan bahwa keputusan PN Jakarta Pusat berketetapan bahwa perselisihan yang terjadi antara kubu Partai Golkar Agung Laksono dengn kubu Aburizal Bakrie adalah masalah internal partai yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai yang diamanatkan dalam Pasal 32 UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
          
“Kami taat hukum. Apa yang sudah diputuskan oleh PN Jakpus akan kami laksanakan secara konsekuen,” kata Leo Nababan dalam pernyataan sikap Partai Golkar kepada media, di Jakarta, Minggu (8/2/2015), jelang akan diselenggarakannya sidang Mahkamah Partai Golkar.

Sebelumnya kubu Aburizal Bakrie  menyebut kubu Partai Golkar Agung Laksono sengaja menarik-narik Mahkamah Partai untuk menyelesaikan konflik partai berlambang pohon beringin ini.

“Kami berharap kubu ARB tidak memberi info yang menyesatkan. Mahkamah Partai hanya menjalankan putusan pengadilan, yakni mengembalikan konflik ke internal partai. Kecuali kubu ARB memang sengaja mau melawan apa yang telah diputuskan oleh pengadilan," tegasnya.

Pihaknya sendiri mempercayai penuh netralitas Mahkamah Partai yang akan segera menggelar sidang penyelesaian konflik internal dua kubu Partai Golkar pada hari Selasa (10/2/2015).

“Kami percaya penuh integritas kelima hakim Mahkamah Partai. Saya dengar kabar hari Senin (9/2) mereka mulai persiapan sidang dan akan bersidang esok harinya. Kita berharap Mahkamah Partai bisa menyelesaikan persoalan ini seadil-adilnya,” tegas Leo.

Seperti diberitakan, Partai Golkar kubu Agung Laksono menggugat kubu Aburizal Bakrie melalui PN Jakpus. Gugatan tersebut bernomor 579/ PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014. Gugatan itu ditujukan  kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel  Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di PN Jakpus.

Sementara itu, dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan bahwa gugatan kubu Agung Laksono Niet Onvankelijk atau tidak dapat diterima karena majelis hakim berpendapat bahwa perselisihan yang terjadi antara penguggat dan para tergugat adalah masalah partai yang harus diselesaian melalui Mahkamah Partai.

Adapun nama-nama jajaran yang ada di Mahkamah Partai adalah, Profesor Muladi, Profesor HAS Natabaya, Andi Mattalatta, Djasri Marin dan Aulia Aman Rachman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved