Kamis, 2 Oktober 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Pemerintah Belum Perlu Mengeluarkan Perppu untuk KPK

Hampir seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjerat kasus hukum. Bahkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sempat ditangkap Polisi

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Pemerintah Belum Perlu Mengeluarkan Perppu untuk KPK
Jusuf Kalla

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Hampir seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjerat kasus hukum. Bahkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sempat ditangkap Polisi, dan kini berstatus tersangka.

Ia diduga menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu, pada sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat pada 2010 lalu.

Padahal sebelum para pimpinan KPK dijerat kasus hukum, kursi pimpinan KPK masih masih kurang satu setelah Busryro Muqoddas berakhir masa jabatannya sebagai komisioner KPK pada 2014 lalu.

Sedangkan Panitia Seleksi (Pansel) KPK baru bekerja menjaring calon pimpinan KPK pada pertengahan tahun ini.

Menurut Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla atau yang akrab dipanggil JK, pemerintah belum perlu mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk impunitas serta pimpinan KPK sementara.

Kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015), JK menganggap saat ini hanya ada satu kursi yang kosong, yakni kursi Busyro pascamasa jabatannya berakhir.

"Belum (perlu Perppu). Cuma satu yang kosong dewasa ini," katanya.

Namun bila keadaan memungkinan, untuk memastikan lembaga anti rasuah itu masih bisa bekerja maksimal dalam melakukan penegakan hukum, kata dia pemerintah siap untuk mengeluarkan Perppu.

"Kalau terjadi kekosongan pasti harus ada Perppunya untuk keadaan darurat," terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya pimpinan KPK yang terjerat hukum adalah ketua KPK, Abraham Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 22 Januari lalu.

Abraham diduga melakakukan penyelewengan wewenang oleh Abraham seperti yang dipaparkan di tulisan berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad," yang diunggah di Kompasiana.

Sedangkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu.

Adnan Pandu Praja yang juga merupakan Wakil Ketua KPK dilaporkan oleh kuasa hukum PT Deasy Timber di Berau, Kalimantan Timur, Mukhlis Ramlan, atas dugaan pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham PT Deasy Timber pada 2006.

Pimpinan KPK lainnya Zulkarnain juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved