Jumat, 3 Oktober 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Menjelang Dini Hari Bambang Widjojanto Meninggalkan Bareskrim Mabes Polri

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) bisa meninggalkan kantor Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam pada Selasa (3/2/2015).

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak ditahan. Selasa (3/2/2015), BW diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) bisa meninggalkan kantor Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam pada Selasa (3/2/2015).

BW menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.00 WIB sebagai tersangka kasus pengarahan saksi memberikan keterangan palsu. Ia baru bisa meninggalkan kantor Bareskrim pukul 23.30 WIB.

Ia dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim. "Semua pertanyaan saya jawab dalam posisi kepentingan kami sebagai tersangka dan saran pengacara," ujar Bambang.

Pemeriksaan ini adalah kali kedua bagi BW setelah dia ditangkap di Depok pada Jumat (23/1/2015).

Ia ditangkap atas sangkaan saat menjadi pengacara calon bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kobar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. (Abdul Qodir)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved