Selasa, 30 September 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Akil Mochtar Siap Berikan Keterangan Terkait Bambang Widjojanto

"Pemeriksaan terhadap Akil diupayakan hari ini, atau kemungkinan besok karena harus meminjam tahanan,"

Editor: Y Gustaman
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menjalani sidang dengan agenda putusan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di MK, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Akil divonis hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersedia diperiksa penyidik Bareskrim Polri menyoal kasus yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW).

Selain itu, Bareskrim Mabes Polri juga telah mengantongi izin Makhamah Agung untuk memeriksa Akil, dalam kapasitasnya selaku ketua majelis hakim sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 lalu.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) VI, Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, komunikasi dilakukan dengan kuasa hukum, dan Akil bersedia memberikan keterangannya terkait persidangan tersebut

"Pemeriksaan terhadap Akil diupayakan hari ini, atau kemungkinan besok karena harus meminjam tahanan," terang Daniel, Rabu (4/2/2015) di Mabes Polri.

Daniel menambahkan kini, pihaknya tengah mengurus proses administrasi peminjaman tahanan karena meski berstatus tahanan MA, namun Akil ditempatkan di tahanan KPK.

"Surat ijin dari MA untuk peminjaman tahanan sudah keluar, tapi ada mekanisme lagi, ranahnya ditahan di tahanan KPK. Hari ini akan urus administrasi peminjaman. Mudah-mudahan hari ini atau besok bisa diperiksa," ungkap Daniel.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan