Budi Gunawan Tersangka
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Komjen Budi Gunawan Senin Depan
Sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia berlangsung Senin (2/2/2015) pekan depan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Komjen Polisi Budi Gunawan dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Senin (2/2/2015).
Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutisna mengatakan sidang pertama merupakan sidang pra peradilan dengan pemohon kuasa hukum Budi Gunawan, dan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal yang memimpin persidangan praperadilan adalah Sarpin Rizaldi, dan panitera Ayu Triyana. "Agendanya, membacakan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon," tutur Made Sutisna, Kamis (29/1/2015).
Sementara, sidang perkara kedua akan dilakukan pada Senin mendatang. Komjen Budi Gunawan dan Mabes Polri dijadikan pihak termohon. Ini terkait penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Wijayanto.
Menurut Made Sutisna, pihak pemohon merupakan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Persidangan dipimpin hakim tunggal Suprapto dengan Panitra Anwar. "Sama-sama disidangkan pada Senin besok," tegasnya.