Selasa, 30 September 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Pasek Nilai Hak Imunitas KPK Berlebihan

Alasannya, semua profesi memiliki hak imunitas selama masih berada di dalam lingkar kegiatan profesi.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Senator asal Bali, Gede Pasek Suardika. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Gede Pasek Suardika, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berlaku objektif dalam menyikapi persoalan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

"Saya jujur saja melihat Komnas HAM berlebihan juga. Pernahkan mereka meneliti berapa banyak pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan KPK?" ujar Pasek saat diskusi publik "Menakar Harapan Publik Terhadap Nawacita Jokowi-JK" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Loyalis Anas Urbaningrum ini berpendapat, hak imunitas (kekebalan hukum) yang disuarakan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkesan berlebihan.

Alasannya, semua profesi memiliki hak imunitas selama masih berada di dalam lingkar kegiatan profesi.

"Kalau membuat keputusan disaat emosi, maka yang ada malah menciptakan atmosfer tidak sehat," tutur Pasek.

Pasek menuturkan, hak imunitas yang diberikan pada pejabat negara yang tersandung kasus pidana tidak berlaku. Sebab, kasus yang menimpa pimpinan KPK merupakan adalah masalah di luar profesi.

"Misalnya, polisi yang menembak penjahat ya tidak bisa dipidana karena menjalankan tugas. Maka, ia memiliki hak imunitas," Pasek mencontohkan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan