Penangkapan Bambang Widjojanto
Pasek Nilai Hak Imunitas KPK Berlebihan
Alasannya, semua profesi memiliki hak imunitas selama masih berada di dalam lingkar kegiatan profesi.
Penulis:
Randa Rinaldi
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Gede Pasek Suardika, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berlaku objektif dalam menyikapi persoalan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
"Saya jujur saja melihat Komnas HAM berlebihan juga. Pernahkan mereka meneliti berapa banyak pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan KPK?" ujar Pasek saat diskusi publik "Menakar Harapan Publik Terhadap Nawacita Jokowi-JK" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Loyalis Anas Urbaningrum ini berpendapat, hak imunitas (kekebalan hukum) yang disuarakan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkesan berlebihan.
Alasannya, semua profesi memiliki hak imunitas selama masih berada di dalam lingkar kegiatan profesi.
"Kalau membuat keputusan disaat emosi, maka yang ada malah menciptakan atmosfer tidak sehat," tutur Pasek.
Pasek menuturkan, hak imunitas yang diberikan pada pejabat negara yang tersandung kasus pidana tidak berlaku. Sebab, kasus yang menimpa pimpinan KPK merupakan adalah masalah di luar profesi.
"Misalnya, polisi yang menembak penjahat ya tidak bisa dipidana karena menjalankan tugas. Maka, ia memiliki hak imunitas," Pasek mencontohkan.