Minggu, 5 Oktober 2025

Hukuman Mati

Kata JK, Dua Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Australia Sulit Diampuni

"Karena itu sulit sekali diampuni orang yang telah berikan korban yang besar bagi bangsa ini," kata JK.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS/ FIRDIA LISNAWATI
Dalam foto tahun 2006, terdakwa perkara penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram, Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran, keduanya warga negara Australia, berdiri di dalam tahanan, setelah mereka divonis hukuman mati, Selasa (14/2/2006) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Dua warga negara Australia, terpidana mati kasus narkoba Myuran Sukumaran dan Andrew Chan rencanannya akan dieksekusi dalam waktu dekat.

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), mengatakan sulit untuk memaafkan kesalahan dua orang anggota "Bali Nine" itu.

BACA: Dua Terpidana Mati Warga Australia Ajukan PK ke Kejaksaan Agung

JK kepada wartawan usai menghadiri Nikkei Forum Jakarta, di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (28/1/2015), mengatakan Myuran dan Andrew beserta gembong narkoba lainnya, telah menimbulkan korban yang banyak.

"Karena itu sulit sekali diampuni orang yang telah berikan korban yang besar bagi bangsa ini," katanya.

Rencana eksekusi dua orang itu mendapat kritikan keras dari pihak Australia. Selain pernyataan keberatan oleh Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, masyarakat di negrEi Kangguru itu juga menggelar konser penolakan eksekusi.

BACA JUGA: Perdana Menteri Australia Memohon Ampunan ke Jokowi

Wakil Presiden mengingatkan, bahwa bukan Presiden Joko Widodo yang memutuskan hukuman dua orang itu.

Keduanya memang diputus bersalah oleh pengadilan dan mendapat hukuman mati. Presiden hanya menolak grasi keduanya.

"Saya ingin mengulangi bahwa yang mutuskan hukuman itu adalah pengadilan. Bapak presiden hanya tidak menerima melaksanakan pengampunan," ujar JK.

Tags
Bali Nine
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved