Penangkapan Bambang Widjojanto
Hak Imunitas, Menkumham: Melanggar Konstitusi
Yasonna mengatakan, penerbitan Perppu terkait hak impunitas juga berpotensi mengganggu terlaksananya proses hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai imunitas berpotensi melanggar konstitusi.
"Soal Hak Imunitas, itu potensial untuk melangar konstitusi. Jadi saya kira, yang perlu barangkali transpransi," ujar Yasonna usai menghadiri peresmian PTSP di Gedung BKPM, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Yasonna mengatakan, penerbitan Perppu terkait hak imunitas juga berpotensi mengganggu terlaksananya proses hukum dan memicu kecemburuan antarinstitusi penegak hukum yang dilanda kisruh ini.
"Supaya masing-masing lembaga hukum, institusi hukum kami saling menjaga dirinya dalam melakukan tindakan-tindakan yang dalam tupoksinya," ucap Yasonna.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan dalam kisruh yang melibatkan lembaganya dengan Polri.
Selain itu, komisioner KPK tersebut meminta agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hak impunitas petinggi lembaga antirasuah, mengingat maraknya aksi pelemahan terhadap KPK.
"Kami sudah mengajukan ke presiden, semoga dalam waktu dekat dikabulkan," imbuhnya tanpa menyebut kapan pengajuan tersebut.
Hak impunitas atau kekebalan hukum, kata Adnan, hanya berlaku selama para pejabat KPK menjalankan tugas. Ia menambahkan, perlu dibedakan antara pemberantasan korupsi dengan tindak pidana yang juga bisa dilakukan oleh pejabat KPK.
"Jadi pentingkan pemberantasan korupsi dulu, kalau kami melakukan pidana silahkan diproses setelah menjabat," kata Adnan.