Penangkapan Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto Sebut Kasusnya Direkayasa
Wakil Ketua KPK itu mengatakan dirinya sangat yakin tidak terlibat seperti yang disebutkan dalam kasus yang menjerat dia sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam surat pengunduran diri yang disampaikan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menegaskan kasus yang melanda dirinya adalah rekayasa.
Wakil Ketua KPK itu mengatakan dirinya sangat yakin tidak terlibat seperti yang disebutkan dalam kasus yang menjerat dia sebagai tersangka.
"(Dalam surat) alinea kedua, saya meyakini kasus yang ditujukan ke saya diada-adakan, direkayasa! Fakta-faktanya fiktif," ujar Bambang saat memberikan keterangan pers di kantornya di dampingi Deputi Pencegahan Johan Budi, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Dalam surat pemberhentian sementara tersebut, Bambang hanya menuliskannya dalam empat alinea.
Pada alinea ketiga, Bambang menyampaikan maksudnya untuk mengundurkan diri sesuai Pasa 32 ayat (2) Undang-Undang KPK. Pasal tersebut menyatakan bila seorang pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, maka dia diberhentikan sementara.
"Saya tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Biar pimpunan KPK yang akan menentukan lebih lanjut permohonan saya itu," ungkap Bambang.
Jika Bambang berhenti sementara, KPK kini hanya dipimpin tiga orang yakni Ketua Abraham Samad dan para wakil Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Sekedar informasi, Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 silam.
Kadiv Humas Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie mengatakan penetapan tersangka tersebut karena diduga Bambang menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang berprofesi sebagai pengacara.