Penangkapan Bambang Widjojanto
Serahkan Bukti, Pelapor Tidak Memfitnah Adnan Pandu
Pihak pelapor menyertakan bukti-bukti dalam membuat laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak pelapor menyertakan bukti-bukti dalam membuat laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Kuasa saham PT Desy Timber, Muklis Ramlan mengatakan ini dilakukan agar tidak timbul anggapan bahwa pelaporan tersebut fitnah atau membuat keruh suasana antara KPK dan Polri.
"Kami punya data lengkap karena tidak ingin fitnah orang. Ini tidak ada muatan politis. Kami sudah melaporkan secara lengkap mudah-mudahan kasus ini segera diselesaikan," tutur Muklis Ramlan ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
"Bukti yang diserahkan berupa akta notaris palsu. Mereka (Adnan Pandu Praja dan Indra Anak Dalem,-red) melakukan RUPS ilegal. Nanti penyidik memanggil mereka,".
Muklis Ramlan berharap aparat kepolisian segera merespon laporan ini. Apabila terbukti bermasalah, dia meminta kepada kedua orang tersebut supaya segera diadili.
"Kami sayang kepada institusi penegak hukum di sana (KPK,-red). Jangan sampai orang-orang yang terlibat kasus memegang peranan penting di institusi penegak hukum," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Sabtu (24/1/2015) siang. Adnan dituduh melakukan perampasan saham dan aset sebuah perusahaan pemotongan kayu di Kalimantan Timur.
Pelapor kasus tersebut, Mukhlis Ramlan, menuturkan bahwa pada 2005, Adnan dan seorang rekannya, yakni Muhammad Indra Warga Dalem, diberi surat penugasan oleh komisaris utama PT Teluk Sulaiman untuk menjadi penasihat hukum PT Daisy Timber. PT Teluk Sulaiman merupakan pemegang saham terbesar atas PT Daisy. Pada 2006, perusahaan itu mengalami dualisme kepemimpinan dan perkara tersebut diajukan ke pengadilan.