Selasa, 7 Oktober 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Mabes Polri Segera Limpahkan Kasus BW ke Kejaksaan Agung

Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Ronny F Sompie mengungkapkan pihaknya tidak akan mengulur waktu

Editor: Johnson Simanjuntak
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Ronny F Sompie dalam diskusi Polemik di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat,Sabtu (24/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Ronny F Sompie mengungkapkan pihaknya tidak akan mengulur waktu untuk menindaklanjuti kasus pengajuan saksi palsu dengan Tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Ronny menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung atau P21 dalam istilah hukum acara Pidana. Hal itu berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan oleh Penyidik.

"Kasus ini sudah ada dua alat buktinya. Alat buktinya sangat kuat jadi saya kira penyelesaian proses penyelidikan akan segera dan bisa diserahkan pada jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Ronny dalam diskusi Polemik yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015).

Namun, Ronny belum menjelaskan secara rinci dua alat bukti yang menguatkan keterkaitan Bambang Widjojanto dengan kasus pengajuan saksi palsu pada sidang Sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu.

Terkait mengapa Bambang tidak ditahan, Ronny menjelaskan Bambang berperilaku kooperatif saat diperiksa oleh Penyidik, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. Ronny juga menyatakan bahwa di pemeriksaan selanjutnya Bambang akan memenuhi panggilan penyidik.

"Jadi bukan dianggap selesai, tapi karena setelah digelar perkara penyidik mempertimbangkan tidak perlu lagi penahanan," tutur Ronny.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved