Minggu, 5 Oktober 2025

Hukuman Mati

Kejaksaan Agung Belum Tentukan Waktu dan Lokasi Eksekusi Dua WN Australia

Karena grasi Andrew juga ditolak maka keduanya akan dieksekusi bersamaan.

KOMPAS/ FIRDIA LISNAWATI
Dalam foto tahun 2006, terdakwa perkara penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram, Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran, keduanya warga negara Australia, berdiri di dalam tahanan, setelah mereka divonis hukuman mati, Selasa (14/2/2006) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan oleh Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dua WN Australia, terpidana kasus narkoba Bali Nine.

Grasi Myuran sudah lebih dulu ditolak, sedangkan grasi Andrew Chan ditolak sesuai dengan Keppres No. 9/G Tahun 2015 bertanggal 17 Januari 2015.

Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan soal pelaksanaan eksekusi, pihak Kejagung belum menentukan.

"Sampai hari ini, Kejagung belum menentukan jadwal dan tempat pelaksanaannya," kata Tony, Kamis (22/1/2015) di Kejagung.

Untuk diketahui, sebelumnya, grasi yang diajukan oleh Myuran Sukumaran yang juga WN Australia terlibat Bali Nine sudah lebih dulu ditolak oleh Jokowi.

Namun eksekusi pada Myuran akan dilakukan menunggu keputusan grasi pada Andrew.

Karena grasi Andrew juga ditolak maka keduanya akan dieksekusi bersamaan.

Pasalnya berdasarkan ketentuan UU nomor 2 PNPS tahun 1964, kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang, eksekusinya dilakukan bersamaan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved